Persiapan Pengadaan: ASN Maupun Pelaku Usaha Perlu Kenali Terlebih Dahulu Jenis Barang dan Jasa
Kreen bersama dengan PT Onesia Nusantara Evolusioner kembali mengadakan webinar series pada Sabtu (23/10/2021) pukul 09.00 WIB. Menyambung topik sebelumnya mengenai perencanaan pengadaan, pak Heldi bersama dengan moderator kak Shella membawakan topik mengenai persiapan pengadaan terkhususnya dalam penetapan spek, HPS, jaminan, uang muka dan jenis kontrak bagi para ASN maupun pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih mengenai pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta umum yang akan mengikuti ujian pengadaan tingkat dasar.
Pada webinar seri ke-2 ini pak Heldi Yudiyatna selaku Fungsional Perencana Madya Dit. PMEP LKPP tidak hanya sendiri, tetapi ditemani juga oleh ibu Anisah selaku Account Executive Onesia serta pak Dhany Riyanto selaku Product Specialist Onesia yang akan menyampaikan mengenai produk Bosch.
Pada awal materi, pak heldi menyampaikan dalam persiapan pengadaan terdapat dua bagian besar, diantaranya adalah persiapan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja. Persiapan yang dilakukan oleh PPK terkait dengan persiapan pengadaan, seperti menetapkan spek, HPS, membuat draft kontrak, menentukan akan diberikan uang muka atau tidaknya jaminan pelaksanaan. Sedangkan, persiapan oleh Pokja terkait dengan persiapan pemilihannya dimulai dari metode yang akan digunakan untuk kualifikasi, pemasukan penawaran sampai evaluasinya.
Beralih ke jenis kontrak, pak Heldi menegaskan bahwa dalam penentuannya ini didasarkan pada jenis barang dan jasanya. B/J memiliki beberapa jenis diantaranya ada Barang (B), Jasa Lainnya (JL), Pekerjaan Konstruksi (PK) dan Jasa Konsultan (JK).
“Kita harus tahu apakah pekerjaan ini bersifat kompleks atau sederhana, hal inilah yang nantinya akan menetukan terhadap masalah pra-pasca kualifikasi, penyampaian dokumen dan evaluasinya. Dari sana kita bisa menganalisa, ini jenis barang dan jasanya apa, sederhana atau kompleks.” Tambah pak Heldi,
Jenis kontrak diantaranya terdapat Lumpsump (LS), Harga Satuan (HS), gabungan LS dan HS, kontrak payung, biaya plus imbalan dan putar kunci. Jenis-jenis kontrak ini tidak bisa sembarangan dipilih tetapi harus di sesuaikan lagi dengan B/J. hal yang sama juga berlaku bagi bentuk dan eksekusi dari kontraknya, seperti bukti pembelian, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian dan surat pesanan.
Dalam jaminan juga pak Heldi menjelaskan berbagai sifatnya seperti tidak bersyarat (unconditional), mudah dicairkan serta harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 hari kerja. Dalam pengadaan ada penawaran, sanggah banding, pelaksanaan, uang muka dan pemeliharaan. Jenis jaminan ini juga ditentukan oleh jenis B/J nya seperti apa. Uang muka yang dapat diberikan juga berbeda, maksimal 20% untuk usaha non-kecil dan maksimal 15% untuk multiyears.
Terkait dengan proses pemilihan oleh Pokja, pak Heldi menyampaikan beberapa klasifikasi dari metode pemilihan penyedia berdasarkan Perpres pasal 38 dan 41 mulai dari e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukkan langsung, tender cepat dan tender.
Setelah sesi materi berakhir, pak Dhany menjelaskan mengenai produk Bosch dari Onesia mengenai perangkat CCTV dengan berbagai fitur analitik yang menarik. Tak tertinggal pula, ibu Anisah menyampaikan juga mengenai Onesia. Sebagai penutup, diadakannya sesi panelis discussion.
Baca Juga
Mengenal Onesia, IT Solution Terbaik Bagi Segala Kebutuhan Pengadaan
Mengenal Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kabar Baik Bagi Pelaksana Katalog Elektronik Nasional: Penggunaan Produk Dalam Negeri Masuk dalam Regulasi