Lakukan Ini Jika Penetapan Pemenang Oleh Pokja Tidak disetujui Oleh PPK, Persoalan Klasik yang Sering dilupakan tetapi Penting
Sabtu (6/11/2021) Kreen bersama dengan PT Onesia Nusantara Evolusioner mengadakan kembali webinar series mengenai pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi para ASN, pelaku usaha maupun umum yang akan mengikuti ujian pengadaan tingkat dasar.
Melanjutkan materi kemarin yang disampaikan oleh pak Heldi selaku Fungsional Perencana Madya Dit. PMEP LKPP mengenai persiapan pemilihan penyedia, kini beliau menyampaikan mengenai pelaksanaan pemilihan dan kontrak.
Webinar dipandu oleh kak Sandra selaku moderator dan langsung dilanjutkan ke dalam pemaparan materi oleh pak Heldi.
Berdasarkan peraturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 50 tentang Pelaksanaan Pemilihan melalui Tender/Seleksi, dibedakan menjadi beberapa tahapan diantaranya pelaksanaan kualifikasi, pengumuman dan/atau undangan, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, penyampaian dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang dan yang terakhir adalah sanggah.
“Kalau berdasarkan Perpres ada delapan tahapan, biasanya di tahap pertama saya pisahkan karena di tahap pelaksanaan kualifikasi ini bisa pra (sebelum pemasukan penawaran kita cek kualifikasinya) atau juga bisa bersamaan denga evaluasi dokumen penawaran yaitu di tahap paska kualifikasi.” Tambah pak Heldi menjelaskan. Hal ini biasa diterapkan dengan tujuan untuk mempermudah.
Secara umum, metode apapun yang digunakan baik e-purchasing, tender, tender cepat dan lainnya akan selalu ada tahapan pelaksanaan pemilihan sesuai dengan yang tercantum di Perpres Pasal 50.
Tekait penilaian dalam pengadaan barang dan jasa, terdapat dua hal yang menjadi fokus, yaitu menilai penyedia dan barang/jasanya. Dalam menilai penyedia dibagi lagi menjadi dua, yaitu pra dan paska kualifikasi.
“Sesuai dengan yang sudah saya sampaikan minggu lalu, harus diperhatikan juga ya jenis pekerjaannya, pekerjaan kompleks untuk pra kualifikasi dan sebaliknya.” Ujar pak heldi menegaskan.
Dalam tahapan pra kualifikasi sedikit berbeda dengan paska yang dimana delapan tahapan pada Pasal 50 dilakukan dua kali secara berulang. Bagi yang lulus pra kualifikasi barulah nanti boleh memasukkan penawaran dan undangan, sedangkan paska kualifikasi hanya dilakukan tujuh sampai delapan tahapan saja.
Pada proses prakualifikasi bisa terjadi kegagalan jika yang memasukkan dokumen kualifikasi kurang dari tiga, bahkan jika sudah diperpanjangpun masih sama, maka tetap dinyatakan gagal.
“Jika gagal, perlu adanya pengkajian ulang. Hal apa yang kira-kira membuat gagal, apakah dari persyaratan yang terlalu sulit atau langsung menyesuaikan dengan peraturan baru sehingga para penyedia belum siap. Jika sudah dikaji barulah kita bisa membuat prakualifikasi ulang” Tambah pak Heldi.
Beralih pada pelaksanaan kontrak, terdapat beberapa tahapan seperti penetapan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, pemberian uang muka, pembayaran prestasi pekerjaan, perubahan kontrak, penyesuain harga, penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak, pemutusan kontrak, serah terima hasil pekerjaan dan penanganan keadaan kahar.
Setelah pengumuman pemenang ada proses sanggah, biasanya dalam proses ini PPK mengeluarkan SPPBJ. Dalam beberapa kasus, PPK bisa tidak mengeluarkan SPPBJ dikarenakan tidak setuju dengan hasil penetapan pemenang oleh Pokja, maka hal yang dapat dilakukan adalah menyerahkan ke PA. Dari sana PA akan menentukan apakah akan menerima hasil dari Pokja atau tidak, jika tidak setuju maka penetapan pemenang perlu diulang atau dibatalkan.
“Ini hal yang biasa terjadi dalam proses pengadaan, tetapi masih banyak yang belum paham bagaimana menanganinya, pertanyaan klasik ini juga sering muncul dalam ujian, jadi perlu untuk dipahami ya” Ujar pak Heldi menekankan.
Setelah sesi materi oleh pak Heldi selesai, ibu Anisah selaku Account Executive Onesia menjelaskan mengenai company profile dan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai salah satu produk brand Jabra dari Onesia oleh pak Dhany selaku Product Specialist Onesia. Setelah itu, webinar ditutup dengan sesi panelist discussion.
Baca Juga
Mengenal Onesia, IT Solution Terbaik Bagi Segala Kebutuhan Pengadaan
Mengenal Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kabar Baik Bagi Pelaksana Katalog Elektronik Nasional: Penggunaan Produk Dalam Negeri Masuk dalam Regulasi