Identifikasi Kebutuhan & Anggaran, Spek & HPS: Hal Dasar yang Penting dipahami Oleh Pelaku Usaha dalam Perencanaan Pengadaan
KREEN bersama PT Onesia Nusantara Evolusioner kembali mengadakan Webinar Series Batch 2 bagi para ASN, pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih mengenai pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta umum yang akan mengikuti ujian pengadaan tingkat dasar sebagai latihan dalam menghadapi soal ujian. Webinar akan diadakan setiap hari sabtu dan dijam yang sama selama sebulan ke depan.
Webinar ini mengusung topik mengenai Perencanaan Pengadaan, terkhususnya dalam identifikasi kebutuhan & anggaran, spek & HPS. Dengan dipandu oleh kak Shella sebagai moderator dan pemateri pak Heldi Yudiyatna selaku Fungsional Perencana Madya Dit. PMEP LKPP serta pak Dhany Riyanto dan ibu Anisah dari Onesia, kegiatan webinar ini berjalan dengan lancar pada Sabtu, 16 Oktober 2021 melalui platform Zoom Meeting.
Pak Heldi menyampaikan bahwa dalam pengadaan terdapat tiga tahapan, diantaranya perencanaan, persiapan dan yang terakhir adalah pelaksanaan. Pada perencanaan, ada beberapa pelaku yang terlibat aktif, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), JF/Pengelola Keadaan yang menbantu PPK.
“Hal dasar ini penting untuk diketahui, terutama bagi yang ingin ikut ujian pasti keluar.” Ujar pak Heldi menenkankan.
Perencanaan pengadaan memiliki dua cara yaitu melalui swakelola dan pemilihan penyedia. Swakelola sendiri digunakan untuk pekerjaan yang kurang diminati oleh pelaku usaha, pengembangan SDM, kontes sayembara, pekerjaan yang skemanya kecil, barang jasa masih dalam pengembangan, barang jasa dihasilkan oleh Ormas ataupun Pokmas, memerlukan partisipasi masyarakat, barang dan jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan masih banyak lainnya yang serupa.
“Misal kita butuh sosialisasi mengenai korupsi, maka kita gandeng KPK dan pakai tipe swakelola K/L/PD lain dan tentukan spesifikasinya setelah itu baru bisa ditentukan RAB-nya.” tambah pak Heldi saat membahas mengenai tahapan dalam swakelola.
Dalam memilih penyedia, perlu menyusun beberapa hal seperti spesifikasi, RAB, pemaketan yang disatukan atau dipisahkan, konsolidasi, menyiapkan biaya pendukung. Pak Heldi juga menambahkan bahwa perlu juga menyusun perencanaan disaat DPRD sedang dalam pembahasan anggaran, jadi ketika anggaran siap perencanaanpun sudah siap pula.
Tak luput pula, pak Heldi menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun spesifikasi, diantaranya Peningkatan Produksi dalam Negeri (PDN), Standar Nasional Indonesia (SNI), ramah lingkungan serta mengarah pada Usaha Mikro. Penyebutan merk dalam penyusunan spesifikasi dimungkinkan dalam hal komponen barang dan jasa, suku cadang/sparepart dan barang ada dalam e-catalog.
Masuk dalam pembahasan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), salah satu hal yang ditekankan adalah HPS tidak bisa menjadi dasar untuk perhitungan besaran kerugian negara, karena hanya merupakan perkiraan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya bisa saja berubah. Dalam penentuan harga tidak boleh lebih lama dari 28 hari kerja sebelum pemasukan penawaran.
Terdapat beberapa hal yang tidak perlu HPS, seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sampai 10 juta, belanja dari e-purchasing dan pekerjaan terintegrasi.
Di akhir, pak Heldi memberikan polling pertanyaan untuk bisa diisi oleh para peserta sebagai bentuk latihan sederhana mengenai materi yang disampaikan. Dan sebagai penutup pak Dhany Riyanto selaku Product Specialist dari Onesia.ID menjelaskan penjelasan produk yang dijual oleh Onesia yaitu Poly serta penjelasan Onesia dari ibu Anisah selaku Account Executive dari Onesia.ID.
Baca Juga
Manfaat Penggunaan TV Digital dalam Menunjang Kegiatan Harian yang Wajib Diketahui!
Mengenal PDN dan TKDN: Produk KiosK Onesia
10 Masalah Kinerja Teratas Java dan Cara Mengatasinya